Tak Ada WFH, Seluruh ASN Pemprov Sumbar Wajib Masuk Kantor Senin 9 Mei 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil kebijakan lain, yakni mewajibkan seluruh ASN untuk masuk kantor terhitung sejak Senin 9 Mei 2022.

Riki Chandra
Minggu, 08 Mei 2022 | 06:15 WIB
Tak Ada WFH, Seluruh ASN Pemprov Sumbar Wajib Masuk Kantor Senin 9 Mei 2022
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar ASN dan karyawan swasta menjalankan kebijakan Work From Home (WFH).

Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil kebijakan lain, yakni mewajibkan seluruh ASN untuk masuk kantor terhitung sejak Senin 9 Mei 2022.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri.

“Kalau kita di Sumbar, tetap masuk hari Senin. Kalau untuk kebijakan itu lebih fokus untuk wilayah Jakarta,” katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH


Menurut Ahmad, kebijakan itu tidak diterapkan di Sumbar karena ASN di Pemprov Sumbar lebih banyak melakukan liburan di dalam wilayah Sumbar.

Sedangkan di Jakarta, lanjut Ahmad, kebijakan WFH usai libur lebaran untuk menghindari kemacetan karena meningkatnya arus balik lebaran.

“Kalau untuk WFH tergantung daerah masing-masing. Umumnya mereka libur di daerah Sumbar saja,” jelasnya.

Untuk ASN Pemprov Sumbar yang berlibur di luar Sumbar, lanjut Ahmad, Pemprov mengizinkan untuk mengambil cuti bersama dan cuti tahunan.

“Kami mengizinkan cuti bagi ASN yang berlibur diluar Sumbar, ini memudahkan ASN serta tidak menganggu tugasnya," lanjut Ahmad.

Baca Juga:Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022

Ahmad juga mengingatkan agar ASN tidak menambah libur tanpa alasan yang tidak jelas. Apabila terjadi pelanggaran, Pemprov audah menyiapkan sanksi disiplin sesuai dengan aturan ASN.

“Hari pertama secara bergantian kepala OPD akan bergantian melakukam sidak ke OPD lain untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan," tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga sudah membuat surat edaran agar ASN yang tidak ada kendala atau sedang tidak cuti dapat hadir pada hari pertama masuk kantor.

"Surat edaran juga sudah dibuat agar ASN yang tidak ada halangan dapat hadir," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak