SuaraSumbar.id - Seorang pria ditangkap polisi karena diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial A (41). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari isu-isu yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait kelangkaan BBM jenis solar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan benar didapat seorang oknum warga diduga melakukan penyimpangan BBM," katanya, melansir Antara, Sabtu (16/4/2022).
Petugas menyita barang bukti satu unit truk berisikan fiber kosong ukuran 1.000 liter, satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisikan solar lebih kurang 420 liter.
Baca Juga:Minta Jalan-jalan, Pemain Barcelona dan Atletico Madrid Diajak Wisata ke Kota Tua
"Tiga unit galon ukuran 20 liter, satu unit galon ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa air untuk menyedot minyak dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya kurang lebih satu setengah bulan. BBM itu hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan mencapai Rp 20 ribu setiap galon.
"Untuk sementara bahan bakar minyak ini hanya dipasarkan di wilayah Dharmasraya. Apakah ini sampai ke luar daerah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.
Baca Juga:YG Entertaiment Beri Komentar tentang Kesuksesan Lagu Terbaru "Still Live" BIGBANG