SuaraSumbar.id - Seorang anak yang diduga menganiaya ibu kandungnya gegara tidak dibelikan kuota internet, diringkus jajaran Polres Kaur, Bengkulu.
Pelaku berinisial BH (19), warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Aksi penganiayaan itu dilakukannya di tempat tinggalnya pada Jumat (8/4/2022).
"Pelaku menganiaya ibunya karena sang ibu tidak mampu membelikan kuota internet," kata Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayuda, Senin (11/4/2022).
Aksi penganiayaan terjadi setelah tersangka dan ibunya menjual buah pinang. Lantas, sang ibu memberikan hasil penjualan itu Rp 60 ribu kepada pelaku.
Baca Juga:Durhaka! Gegara Tak Dibelikan Kuota Internet, Pemuda Bengkulu Ini Tega Aniaya Ibu Kandung
"Tersangka tidak mau menerima uang itu karena tidak mencukupi untuk membeli paket internet," katanya.
Marah tak terima dengan uang tersebut, pelaku langsung memukul ibunya. Tak terima dengan aksi sang anak, ibunya melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diciduk.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kaur. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (Antara)