Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Bakal Periksa 25 Orang Lebih Saksi

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian, berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Riki Chandra
Rabu, 06 April 2022 | 14:44 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Bakal Periksa 25 Orang Lebih Saksi
Pembangunan gedung budaya Sumbar yang terbengkalai diduga dikorupsi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan gedung budaya Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Taman Budaya Sumbar dengan pagu anggaran Rp 31 miliar lebih itu.

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian, berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk saksi yang bakal diperiksa lebih dari 25 orang rekanan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, termasuk saksi dari pihak Bank Nagari," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (6/4/2022).

Namun saat ini, pihak Kejari Padang masih dalam tahap pengumpulan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi.

Baca Juga:Naik ke Penyidikan, Kejari Padang Endus Unsur Pidana di Proyek Taman Budaya Sumbar yang Mangkrak

"Pemeriksaan dijadwalkan tanggal 12 hingga 27 April. Jadi pemeriksaan berlangsung selama Ramadhan ini," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan gedung budaya Sumbar ini sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021. Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2021.

Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan. Penyelidikan itu sendiri dilakukan Kejari Padang karena adanya temuan BPK RI.

Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 31,073 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Padang juga telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa dan ditemukan rekanan memakai produk impor, sementara rekanan pemenang tender memakai bendera lain.

Baca Juga:Kasus Korupsi Simpan Pinjam, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Segera Disidang

Artinya, rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Jika menggunakan produk impor, tentu terdapat kemahalan dalam pembangunan.

"Dalam proses penyelidikan, kami telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang dari unsur terkait. Dalam hal ini belum ada ditetapkan tersangka. Namun unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara sudah ditemukan," kata Therry.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak