Kasus Korupsi Simpan Pinjam, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Segera Disidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan manajer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:20 WIB
Kasus Korupsi Simpan Pinjam, Mantan Manajer Koperasi Syariah di Padang Segera Disidang
Jaksa Kejari Padang saat memberikan berkas kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan manajer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Kecamatan Pauh yang berinisial EO (40).

Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra mengatakan, tersangka bakal disidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dalam waktu dekat.

"Pemberkasan sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami sedang menunggu jadwal persidangan," katanya, Kamis (24/3/2022).

"Kami telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya lagi.

Baca Juga:Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda

Diketahui, kasus ini bermula KSPPS menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.

Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp 324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.

Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan pembiayan fiktif. Sebagiannya sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Padang, 4 Pria Ditangkap

Sementara untuk pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan jaksa penuntut untuk menetapkan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak