Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Padang, 4 Pria Ditangkap

Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Petugas juga meringkus empat orang pria yang diduga pelaku judi adu ayam itu.

Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:35 WIB
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Padang, 4 Pria Ditangkap
Ilustrasi sabung ayam. [Pixabay]

SuaraSumbar.id - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Petugas juga meringkus empat orang pria yang diduga pelaku judi adu ayam itu.

Para pelaku yang ditangkap yakni Buyung (37), Rid (61), Zal (49), Yan (49). Mereka diciduk saat asyik mengadu ayam di Anak Air, RT 02 RW 17 Kelurahan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (23/3/2022) sore.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dengan aktivitas judi sabung ayam.

"Kami melakukan pengintaian dan ternyata mereka sedang asyik melakukan judi sabung ayam dengan taruhan uang," sebut Afrino, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:Nasib Kusir Bendi di Padang yang Kian Miris, Kadang Pulang Tak Bawa Uang

Menurutnya, penangkapan ini sempat menimbulkan aksi kejar-kejaran pelaku dengan petugas. Namun, para pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 7 ekor Ayam Bangkok jantan, 1 buah jam dinding, 2 set ring busa, 5 buah kartu ronde dari karton, 3 buah bola lampu, 1 buah buku tulis catatan adu ayam, dan uang taruhan sebesar 196 ribu rupiah," ungkap Afrino.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan permainan judi sabung ayam tersebut baru satu kali.

"Taruhan judi sabung ayam bervariasi tergantung orang yang datang, dari Rp 100 ribu sampai Rp1 juta," katanya.

Ia menambahkan, para pecandu sabung ayam tidak hanya berasal dari Kota Padang, tetapi juga berasal dari daerah luar Kota Padang.

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Mulai Turun

"Atas tindakan sejumlah pelaku ini, ia akan disangkakan dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini