Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf

Dua pegawai KPK terbukti berselingkuh. Mereka pun dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung karena terbukti melanggar kode etik.

Riki Chandra
Selasa, 05 April 2022 | 16:25 WIB
Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf
Ilustrasi Selingkuh (kingdomfmonline)

SuaraSumbar.id - Dua pegawai KPK terbukti berselingkuh. Mereka pun dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung karena terbukti melanggar kode etik.

Sanksi tersebut diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk sanksi hukuman disiplin, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut pegawai yang berselingkuh itu.

Dua pegawai KPK selingkuh itu berinisial SK dan DW. Pegawai berinsial SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan selingkuhannya DW adalah seorang jaksa. "Itu benar," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, kasus pelanggaran etik ini terbongkar dari laporan seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.

Baca Juga:Dilaporkan Suami Sah, Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh Dapat Sanksi Ini dari Dewas

Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan. SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa. (Antara)

Baca Juga:Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini