SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memperbolehkan warung makanan dibuka di siang hari bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Dengan catatan tidak boleh memamerkan makanan yang dijual pada orang-orang yang sedang berpuasa.
Berbeda dengan MUI Pusat, Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, mempertimbangkan kebutuhan sebagian masyarakat yang membutuhkan restoran atau rumah makan terbuka di bulan Ramadhan adalah suatu hal yang baik.
Namun, kata Buya Gusrizal, hal itu harus memiliki pertimbangan yang lebih konprehensif dan berpijak kepada realita yang terjadi selama ini.
"Saya memandang bahwa aturan menutup restoran di bulan Ramadhan adalah lebih bijak dibandingkan membiarkan terbuka kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat ketat," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:MUI Sumbar Tegas Tolak Logo Halal Baru Kemenag, Ini Alasannya
Gusrizal menyarankan pedagang di Sumbar disarankan untuk menutup warung makan atau restoranya selama bulan Ramadhan. Hal itu mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia, khususnya di Sumbar adalah mayoritas umat Islam.
"Tentu secara umum, mereka yang dituntut berpuasa sangatlah banyak dan berpuasa adalah fardhu bagi kaum muslimin," ujarnya.
Adapun kebutuhan terhadap bukanya restoran, tidaklah terkait dengan seluruh orang yang tidak puasa karena bisa dipenuhi tanpa terbukanya restoran.
Kondisi selama ini, menurutnya, sudah sama-sama diketahui bahwa penegakan disiplin terhadap restoran yang buka itu agar menghormati orang yang berpuasa.
Baca Juga:Kapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah? Rukyatul Hilal di Sumsel Digelar 1 April 2022