Tak Pernah Diajarkan Orang Tua Menipu, Crazy Rich Indra Kenz Minta Maaf

Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz mengatakan, peristiwa yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:07 WIB
Tak Pernah Diajarkan Orang Tua Menipu, Crazy Rich Indra Kenz Minta Maaf
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya menambahkan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

Baca Juga:Begini Penampakan Uang 1,1 Miliar Milik Indra Kenz yang Disita Polisi

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (Antara)

Baca Juga:Awas Ngiler, Ini Penampakan Gepokan Duit Indra Kenz yang Disita Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini