SuaraSumbar.id - Polemik kasus kematian Yasri alias Peter (39), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang tewas usai ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman, terus bergulir. Rabu (23/3/2022), pihak keluarga almarhum melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Sumbar.
Adik korban, Maidawati mengatakan, penangkapan korban terjadi di rumah orang tuanya. Malam itu, katanya, Senin (14/3/2022) ada sepasang lelaki dan perempuan datang menghampiri Yasri untuk meminta barang.
Namun, Yasri mengelak dan mengatakan tidak memiliki barang yang dimaksud. Beberapa saat setelah itu, polisi datang melakukan penyergapan.
"Ada perempuan datang menghampiri kakak saya dan menanyakan ada barang, tapi kakak saya bilang tidak ada," ucap Maidawati, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sakit Hati Diputuskan, Pria Asal Agam Sebar Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial
Selain itu, Azril, sahabat Peter juga menjadi saksi dalam penangkapan itu. Menurutnya, Peter sempat melarikan diri dengan tangan diborgol. Namun, usaha itu berhasil dihentikan polisi.
Selang satu hari, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Yasri meninggal di RSUD Parit Malintang, sedangkan pihak kepolisian tidak memberikan keterangan apa pun.
"Kami dapat kabar dari mulut ke mulut kalau kakak saya meninggal. Sedangkan polisi tidak ada memberitahu apa pun," terang Maidawati.
"Kami hanya minta keadilan. Dia dijemput dalam keadaan hidup, tapi pulang dalam keadaan mati," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Sultanul Arifin, mengatakan, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Propam Polda Sumbar terkait kasus ini.
Baca Juga:Petani Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Saat ini, Polda sedang melakukan pemeriksaan intensif. Apabila sudah keluar hasil penyelidikan, nanti Komnas HAM akan bertemu dengan pihak Polda Sumbar.
"Komnas HAM akan segera mengirimkan surat kepada Polda Sumbar. Nanti, kalau Polda sudah melakukan pemeriksaan baru diminta keterangan," jelasnya.
Ia mengatakan, kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena pihak Propam Polda Sumbar sedang melakukan pemeriksaan.
"Belum bisa dijelaskan sebagai pelanggaran, kan masih dalam penyelidikan," terangnya.
Ia mengatakan, Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman sudah meminta maaf saat melakukan perbincangan dengannya. Ia meminta maaf sebagai rasa simpati akan adanya peristiwa kehilangan nyawa tersangka.
"Dia menyampaikan maaf atas kehilangan nyawa. Kalau kesalahan di bidang apa nanti termasuk ke permasalahan yang lain," pungkasnya.
Perwakilan LBH Padang, Adrizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi awal. LBH menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan korban. Selain itu terdapat dugaan penyiksaan saat korban melarikan diri dari kepolisian.
"Kami menemukan kejanggalan, yang kami takutkan adanya hal-hal tidak baik yang direncanakan," jelasnya.
Pihak LBH meminta Komnas HAM ikut berpartisipasi dalam invesitgasi kasus ini agar bisa diungkap. Ia juga menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak menghubungi pihak keluarga pada saat tersangka dalam keadaan kritis.
"Kami menginginkan akan adanya keterbukaan, proposionalitas, dan transparan dalam kasus ini," jelasnya.