Oknum Pegawai Bank Swasta Gelapkan Tabungan Haji Rp 1,23 Miliar, Duitnya Buat Foya-foya

Oknum pegawai Bank swasta berinisial KAA (42) diringkus jajaran Polda Jawa Tengah. Dia diduga menggelapkan uang setoran tabungan haji nasabah senilai Rp 1,23 miliar.

Riki Chandra
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:41 WIB
Oknum Pegawai Bank Swasta Gelapkan Tabungan Haji Rp 1,23 Miliar, Duitnya Buat Foya-foya
Oknum pegawai bank yang gelapkan uang nasabah haji. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Oknum pegawai Bank swasta berinisial KAA (42) diringkus jajaran Polda Jawa Tengah. Dia diduga menggelapkan uang setoran tabungan haji nasabah senilai Rp 1,23 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pelaku ditangkap saat kabur ke Pacitan, Jawa Timur. Pelaku merupakan pegawai pemasaran yang bertugas di gerai bank di salah satu mal Kota Semarang.

"Dana nasabah yang disetor diminta kembali melalui bagian teller dengan alasan terdapat sejumlah syarat yang belum dilengkapi," katanya, Selasa (15/3/2022).

Besaran setoran nasabah calon haji tersebut berkisar antara Rp 25 juta dan Rp 25,5 juta per orang.

Baca Juga:Curi Kotak Amal Masjid di Lombok Tengah hingga 10 Kali, Remaja Ini Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

Pelaku juga menghubungi para korban untuk melunasi biaya haji dengan menjanjikan kursi untuk keberangkatan 5 tahun ke depan.

"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," katanya.

Total nasabah yang tabungan hajinya digelapkan tersangka mencapai 69 orang. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan itu untuk berfoya-foya.

Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk menyumbang sebuah masjid.

"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," katanya.

Baca Juga:4 Anggapan Keliru tentang Dunia Kerja yang Harus Segera Kamu Hindari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) atau 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak