Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia, Indra Kenz Bungkam?

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:38 WIB
Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia, Indra Kenz Bungkam?
Indra Kenz [Instagram]

SuaraSumbar.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia.

Menurut Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu, dikutip dari Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Whisnu mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Baca Juga:Setelah Dua Mobil Mewah dan Dua Rumah di Deli, Polisi Sita Lagi Rumah Indra Kenz di Medan

Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.

Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.

Baca Juga:Bareskrim Polri Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.

“Jadi update yang terakhir hari ini terkait saudara IK, penyidik sudah melakukan penyitaan satu buah kendaraan lagi. Yaitu kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan. Juga ada 2 unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus,” kata Gatot.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak