Bandingkan Suara Azan dengan Anjing, LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minangkabau

Menurut Fauzi, pernyataan tersebut sungguh melukai hati setiap umat muslim, lebih-lebih di tanah Minangkabau.

Riki Chandra
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:50 WIB
Bandingkan Suara Azan dengan Anjing, LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Minangkabau
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar Dt Nan Sati, mengecam keras pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

Menurut Fauzi, pernyataan tersebut sungguh melukai hati setiap umat muslim, lebih-lebih di tanah Minangkabau. "Pernyataan (Menag Yaqut) telah menyalahgunakan wewenang dari presiden. Kasihan kita kepada presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan," katanya dalam video wawancara yang beredar di WAG Jurnalis Sumbar Raya, Kamis (24/2/2022).

Mantan Wali Kota Padang itu menegaskan, selaku Ketua LKAAM Sumbar, dia mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di Ranah Minang.

"Haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jangan coba-coba, ini (Ranah Minang) Islam sejati," katanya dengan nada keras.

Baca Juga:Bukan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasi Kemenag soal Ucapan Kontroversi Menag Yaqut

Fauzi Bahar menyebut bahwa apa yang disampaikan Menag Yaqut dalam surat edaran tersebut, sudah sangat keterlaluan. Dia pun akan terus menentang kebijakan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Dia kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.

Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya, Rabu (23/2/2022).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Baca Juga:Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKS: Jangan Pakai Narasi Lukai Perasaan Umat!

"Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini