SuaraSumbar.id - Banda Aceh kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari sebelumnya Level 1.
"Sekarang kita naik ke PPKM Level 3 karena sudah banyaknya kasus Covid-19 di Banda Aceh," kata Ketua Satgas Covid-19 Banda Aceh Rizal Abdillah, melansir Antara, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, penetapan PPKM Level 3 berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari 2022 mendatang. Status itu diperpanjang kembali jika kasus Covid-19 terus meningkat.
Peningkatan itu merupakan tindak lanjut dari merebaknya kasus Covid-19 di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang kini mencapai ratusan mahasiswa.
Baca Juga:Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Jerinx SID: Saya Hanya Ingin Mendapat Keadilan
Hasil tracking di lingkungan kampus tersebut pada 7 sampai 15 Februari 2022 dari 1.496 mahasiswa yang di tes swab antigen dan PCR menunjukkan 22,6 persen (sekitar 330 orang) terkonfirmasi positif Covid-19.