SuaraSumbar.id - Humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP), Sandy Tumiwa, resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima setelah tiga kali datangi Bareskrim sejak Selasa (15/2/2022).
Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah atas dugaan penodaan budaya dan ujaran kebencian yang mengandung SARA, terkait tentang ceramahnya yang mengharamkan wayang.
"Saya mengharapkan pembelajaran, supaya tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain menjadi ricuh," kata Sandy Tumiwa, dikutip dari Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Sandy Tumiwa menekankan wayang sebagai warisan budaya Indonesia. Maka hal itu sepatutnya dijaga bukan dimusnahkan.
"Saya sarankan pada KB, jadilah penerus yang baik untuk menjaga warisan budaya," ujar aktor 40 tahun ini.
Sandy tampak bersikeras ingin memenjarakan Ustaz Khalid Basalamah. Sebab dia sudah menutup pintu damai.
"Ya harusnya kalau sudah ada laporan, tidak ada pintu damai," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak Sandy Tumiwa, Ustaz Khalid Basalamah dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Baca Juga:Kenapa Sandy Tumiwa Begitu Ngotot Ingin Ustaz Khalid Basalamah Dipenjara?