SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RM (47) asal Pekanbaru diringkus jajaran Polresta Padang, Senin (14/2/2022) malam. Dia dibekuk lantaran menipu sejumlah toko dengan berpura-pura kenal dengan pemilik toko tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Jati IV Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setidaknya tiga tempat atau toko menjadi korban dengan modus pura-pura mengenali pemiliknya," katanya, Selasa (15/2/2022).
Dalam beraksi, kata Rico, pelaku mendatangi toko yang dijadikan target. Kemudian bertanya kepada karyawan, siapa pemilik toko tersebut.
Baca Juga:Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang Bisa Merusak Mental Anak, Psikolog Prihatin
"Pelaku lalu berpura-pura sambil menelpon pemilik toko dan meminta sejumlah uang dan memesan barang di toko tersebut. Setelah mengambil uang atau barang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko," tuturnya.
"Merasa curiga, karyawan lantas menelpon pemilik toko. Karywan ini kaget lantaran pemilik tidak pernah meminta seseorang untuk mengambil uang atau barang di toko miliknya," katanya lagi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pemilik toko pun melapor ke polisi. "Dari tangan pelaku, kami menyita dua tas merek Louis Vuitton, dan dua buah jam tangan merk Gucci. Kemudian tiga helai baju kaos lengan pendek, serta uang tunai senilai Rp 1,2 juta," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas