Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas

DPRD Kota Padang bakal segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dan Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 14 Februari 2022 | 14:35 WIB
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Audiensi antara anggota DPRD Padang dengan wali murid soal SE Anak SD Wajib Vaksin sebelum PTM. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bakal segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dan Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi soal aturan wajib vaksinasi anak SD yang telah memicu kegaduhan. "Kami akan berkomunikasi dengan Disdikbud dan Dinkes. Berharap dalam waktu satu atau dua hari ke depan bisa kami gelar pertemuan," katanya usai beraudiensi dengan ratusan wali murid yang mendatangi kantor DPRD Padang, Senin (14/2/2022).

Dia berharap ada solusi terkait polemik anak SD wajib vaksin sebelum mengikuti PTM sebagaimana tertuang dalam SE tersebut. "Kita akan carikan solusinya agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran sebagaimana mestinya. Sementara anak yang wajib vaksin, kita dengarkan solusinya dari Disdikbud," tuturnya.

Menurut Amril, ini merupakan satu hal yang penting untuk ditindaklanjuti. Bagaimana anak-anak yang belum divaksin yang belum siap mental bisa mendapat pendidikan yang layak.

Baca Juga:Tolak Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ratusan Wali Murid Geruduk DPRD Kota Padang

"Ini perlu menjadi pemikiran kita bersama. Apa langkah yang kita ambil untuk bisa mendapatkan rutinitas pendidikan yang mereka jalani," tuturnya.

Sebelumnya, ratusan wali murid dari 40 sekolah dasar mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib anak-anak mereka yang tidak dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) karena belum vaksinasi, Senin (14/02/2022).

Anak-anak wajib vaksin sebelum PTM berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak