SuaraSumbar.id - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19, tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Kasus penutupan SD di Kota Padang menjadi salah satu pemicu edaran tersebut dikeluarkan. "Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi melalui surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edaran tersebut sesuai instruksi Wali Kota Padang Hendri Septa. Kemudian bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Baca Juga:Tak Terima Diusir, Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Padang Mengamuk
"Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh Guru/ Walikelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua," ujarnya.
Tak hanya itu, bagi siswa yang kondisi kesehatannya tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan suratketerangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.
Untuk pelaksanaan vaksinasi, sekolah diminta untuk melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat.
"Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan," pungkasnya.
Baca Juga:97 Orang Warga Sumbar Positif Covid-19, Mayoritas di Padang