SuaraSumbar.id - Sebanyak 29 orang muda-mudi ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022). Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang karena kedapatan bereda di kamar kos dan berbaur antara laki-laki dan wanita.
Penertiban kamar kos tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di sebuah kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Total yang diamankan 29 orang. Masing-masing, 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com.
“Mereka bukan berstatus suami istri kami amankan," katanya lagi.
Baca Juga:Ribuan Botol Miras Ilegal Merek Terkenal dari Batam Disita Polres Bukittinggi
Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP. Sebab, aktivitas bebas di kos-kosan tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
“Pemilik kos dipanggil menghadap PPNS. Kami tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," katanya.
“Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP,” katanya lagi.