Lantamal II Padang Pilih Tak Campuri Konflik Lahan Warga Teluk Bayur Seluas 6,5 Hektare

Lantamal II Padang memilih untuk tidak mencampuri konflik antara 100 warga RW I, Kelurahan Teluk Bayur dengan Marahtando CS sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Chandra Iswinarno
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:59 WIB
Lantamal II Padang Pilih Tak Campuri Konflik Lahan Warga Teluk Bayur Seluas 6,5 Hektare
Suasana puluhan orang perwakilan 100 warga RW 1 Kelurahan Teluk Bayur yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Senin (4/10/2021). [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Menyikapi adanya konflik antara 100 warga RW I, Kelurahan Teluk Bayur dengan Marahtando CS sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 6,5 hektare, Lantamal II Padang memilih untuk tidak mencampuri hal tersebut.

Menyikapi hal itu, Kadispen Lantamal II Mayor Laut Syahrul mengatakan, pihak Lantamal II tidak akan terlibat permasalahan antara warga yang terancam tergusur dengan pemilik lahan.

"Lantamal II hanya menerima hibah dari Marahtando. Kami tidak ingin mencampuri permasalahan antara warga RW I dengan keluarga Marahtando," katanya, Selasa (5/10/2021).

Syahrul membeberkan, di atas lahan tersebut rencananya bakal dibangun shelter untuk peringatan jika suatu ketika terjadi bencana tsunami dan nantinya juga bermanfaat untuk warga itu sendiri.

Baca Juga:Imbas Rencana Pembangunan Lantamal II Padang, 100 Warga Terancam Tergusur

"Rencana awalnya, untuk pembangunan shelter peringatan tsunami. Jadi warga bisa menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perlindungan jika terjadi bencana alam," katanya.

Kemudian, pihaknya tidak akan melarang jika warga yang tinggal di atas lahan menggugat pemilik lahan. Sebelumnya, Lanatamal II telah mengundang warga untuk bertemu dengan komandan beserta jajaran.

"Warga yang ingin menggugat lahan tersebut ke pengadilan, kita mempersilakan saja. Bagi Lantamal, tidak masalah karena tidak ingin ikut campur," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan perwakilan warga datangi Kantor DPRD Padang untuk melakukan hearing. Kegiatan hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.

Pada kesempatan itu, Marahroni selaku perwakilan dari Marahtando mengaku memiliki lahan seluas 6,5 hektare yang berada di Bukit Peti-peti dan akan dihibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.

Baca Juga:Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972 yang keluar pada 1976 menjelaskan bahwa gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar di tolak atas lahan tersebut. Artinya Marahtando CS memiliki lahan secara sah," katanya.

Terkait hal itu, Ketua RW setempat yang terkena dampak pembangunan Lantamal II, Yadmida mempertanyakan kepemilikan tanah Marahtando Cs tersebut. 

"Kenapa sejak dari dulu di kelola dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut kalau memang di hibahkan kepada Lantamal. Selain itu, kenapa tidak dihibahkan kepada warga," tuturnya.

Selanjutnya, Yadmida meminta perlindungan dari pihak DPRD. Karena saat ini, pihaknya mengaku terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II. Akibatnya, warga yang terkena dampak tidak tahu kemana akan tinggal.

"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.

Kemudian perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang, Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.

Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.

"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus di tuntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak