SuaraSumbar.id - Psikolog dari Universitas Negeri Padang, Nurmalina menilai Surat Edaran (SE) syarat wajib vaksin siswa SD untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ternyata bisa merusak mental anak. Seperti diketahui, aturan yang bikin heboh itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, SE itu dapat merusak mental anak terutama bagi anak yang menolak untuk divaksin.
"Otomatis, bagi anak yang tidak ingin divaksin mereka wajib belajar dari rumah, hal itu akan menjadi semacam hukuman bagi dirinya," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (15/02/2022).
"Mental orang dewasa itu tidak sama dengan anak-anak. Ketika mereka tidak siap maka hal itu akan menjadi semacam hukuman bagi dirinya," katanya lagi.
Baca Juga:Vaksinasi Dosis 2 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Samarinda Ditarget Tuntas Februari Ini
Nurmalina juga menilai SE tersebut terlalu terburu buru. Disdikbud seharusnya melihat ke belakang dampak yang ditimbulkan terhadap anak terkait vaksinasi ini.
"Seharusnya ini dikaji terlebih dahulu, jangan hanya mengejar target vaksinasi. Anak baru mulai ceria ketika PTM diperbolehkan, namun sudah ada SE baru," tuturnya.
Sambungnya, sebenarnya tidak ada yang salah dengan SE tersebut, hanya saja persiapkan yang tidak matang. Setiap apapun program yang melibatkan anak-anak seharusnya dipersiapkan dengan baik.
"Segala sesuatu yang menyangkut anak itu jangan terburu-buru. SE Disdikbud ini secara otomatis menjadikan anak sebagai korban," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Senin (14/2/2022) ratusan orang tua mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk mendesak agar SE Disdikbud terkait vaksinasi anak dicabut yang berlaku
Baca Juga:Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Menanggapi hal itu, DPRD Padang berencana akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Padang, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.