Pakai Bahan Kadaluara, 2 Gerai Starbucks di China Didenda Rp 3 Milar

Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, dilaporkan kena denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp 3 miliar.

Riki Chandra
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:38 WIB
Pakai Bahan Kadaluara, 2 Gerai Starbucks di China Didenda Rp 3 Milar
Seorang warga yang memakai masker terlihat melewati Starbucks pada pagi hari yang sibuk di kawasan Financial Street, di Beijing, China. [Dok.Antara/Reuters]

SuaraSumbar.id - Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, dilaporkan kena denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp 3 miliar.

Informasinya, Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi menyatakan kedua gerai starbucks itu diduga menggunakan bahan kadaluarsa.

Kedua gerai tersebut masing-masing dikenai denda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.

"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," demikian pernyataan lembaga tersebut, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:Ketahuan, Dua Gerai Starbucks di China Gunakan Bahan Kedaluwarsa

Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di China pada akhir tahun lalu.

Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di China.

Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah dikenai denda sebesar 400 ribu yuan (Rp902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi. (Antara)

Baca Juga:Waduh! Kedapatan Pakai Bahan Kedaluwarsa, Dua Gerai Starbucks Di China Kena Denda Rp 3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak