Tukang Ojek di Pesisir Selatan Cabuli Siswi SDLB, Aksinya Direkam Warga dan Viral di Medsos

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial M (61) tega melecehkan seorang siswi SDLB.

Riki Chandra
Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:48 WIB
Tukang Ojek di Pesisir Selatan Cabuli Siswi SDLB, Aksinya Direkam Warga dan Viral di Medsos
Pelaku cabul diringkus Polres Pesisir Selatan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial M (61) tega melecehkan seorang siswi SDLB.

Beruntung, aksinya dipergoki warga di dalam sebuah pondok kosong. Warga pun sempat merekam rencana bejat pelaku terhadap siswi SDLB di Painan dengan kamera HP hingga viral di media sosial.

Kekinian, tukang ojek gaek itu telah diringkus polisi. Dia dibekuk pada Kamis (10/2/2022) di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I, Nagari Bungo Pasang Salido, Painan.

"Pelaku diringkus karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:Miris, Hampir 6 Ribu Anak Keluarga Miskin di Pesisir Selatan Putus Sekolah

Menurut Yose, tukang ojek diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap siswi SDLB berusia 11 tahun. Modusnya dengan berpura-pura ingin mengantarkan korban pulang.

"Korban tidak mau dan tersangka tetap memaksa mengantarnya pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dibawa ke sebuah pondok kosong yang berada di bukit PDAM Painan. Untungnya pelaku ketahuan sama warga dan warga sempat memvideokan tersangka," bebernya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/2/2022) di sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan.

Saat ini, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pessel, masih mendalami kasus tersebut, untuk di proses lebih lanjut.

"Tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu sekitar 5 kali, 4 kali di sebuah pondok pelabuhan Panasahan Painan, tapi itu masih didalami," bebernya.

Baca Juga:238 Kasus Kecelakaan di Pesisir Selatan, 51 Orang Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak