Dibebaskan Kejari Padang, Tangis Pemuda Tersangka Pencuri HP Pecah dan Langsung Sujud Syukur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan penuntutan terhadap pemuda berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian HP.

Riki Chandra
Kamis, 10 Februari 2022 | 18:33 WIB
Dibebaskan Kejari Padang, Tangis Pemuda Tersangka Pencuri HP Pecah dan Langsung Sujud Syukur
Tersangka Andre memeluk keluarga usai penuntutan perkaranya dihentikan oleh Kejari Padang, pada Kamis (10/2/2022). [Dok.Antara]

Kemudian, antara tersangka dan korban juga merupakan teman dekat dimana tersangka sudah dianggap anak oleh orang tua korban, pihak tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.

Alasan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dilakukan oleh tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, dan lainnya.

Penghentian penuntutan bisa dilakukan oleh Kejari Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. (Antara)

Baca Juga:Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini