Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok

Kegiatan reklamasi itu sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan tindak lanjut dari temuan di lapangan saat itu.

Riki Chandra
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:49 WIB
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri. [Dok.Antara]

Sementara itu Bupati Solok Epyardi Asda membantah adanya dugaan tentang reklamasi ilegal di wilayah badan air Danau Singkarak, Sumatera Barat tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatan yang jelas.

"Saya membantah bahwa adanya tuduhan tentang melakukan reklamasi ilegal di wilayah badan air dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak. Saya juga bingung kenapa isu tersebut telah sampai ke KPK," kata dia.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjalin kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk mengembangkan dan membangkitkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Solok, khususnya di Danau Singkarak.

Ia juga mengatakan Pemkab Solok bersama investor hanya ingin membangun dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat melalui pengembangan potensi pariwisata daerah setempat.

Baca Juga:KPK Janji Usut Tuntas Penimbunan Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang Diduga Ilegal

"Tetapi malah beredar isu yang menyatakan bahwa kami melakukan reklamasi Danau Singkarak," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini