SuaraSumbar.id - Tim Ditreskrimum Polda Sumbar menggerebek salon dan spa yang diduga menjadi tempat prostitusi, pada Jumat (14/1/2022).
Salon dan Spa yang digerebek berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, melansir klikpositif.com --jaringan suara.com, Sabtu (15/1/2022).
Dalam penggerebekan, kata Satake, petugas mengamankan pemiliknya berinisial RA (52).
Baca Juga:Viral Mobil Plat Merah Lawan Arah di Bekasi, Netizen: Gak Bisa Dijadikan Teladan
Selain itu, petugas menyita barang bukti uang Rp 1,67 juta, kondom bekas pakai dan pakaian dalam.
Sebagai pemilik salon dan spa, RA menyediakan 4 kamar untuk melakukan praktik prostitusi.
"Ditemukan dua orang perempuan SR sedang menunggu tamu dan DP sedang berduaan dengan laki-laki di dalam kamar," jelasnya.
Satake menyebutkan, RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:Bukan Hanya Dicabut, IDI Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Seluruh Negara