SuaraSumbar.id - Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi dalam waktu satu malam. Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
"Dua dari empat orang yang ditangkap adalah mamak rumah dan sumando atau saudara ipar. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas karena berusaha kabur," katanya.
Ia mengatakan ES (39) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram,
B (29) ditangkap dengan satu paket sedang sabu.
Baca Juga:Alegra Wolter: Dokter Transpuan Pertama yang Terbuka dengan Identitasnya
"Pertugas melakukan pengembangan dan menemukan tiga paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RFH (35) dan I (36). Dari penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan dalam penanak nasi.
"Pada saat rumah dikepung pelaku melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun untuk mengamankan pelaku," ucapnya.
Alexyi mengatakan, RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Keempat pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Angkat Perselingkuhan, Ini 5 Fakta Tentang Serial Layangan Putus
Mereka dikenakan 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.