SuaraSumbar.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R, diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas atau cacat mental.
Lansia itu diciduk di sebuah gudang kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial J, melapor ke Polresta Padang.
"Saksi melihat pelaku dan korban sedang berduaan. Lantas, saksi bertanya kepada korban apa yang diperbuat pelaku terhadapnya, di situlah awal kasus ini terungkap," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (30/12/2021).
Korban yang berusia 22 tahun itu pun menceritakan apa yang telah dialaminya kepada saksi. Terkejut dan marah mendengar pengakuan korban, saksi J pun melapor ke polisi.
Baca Juga:Peluang Usaha dari Wisata Religi Masjid Raya Sumatera Barat
"Usai terima laporan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mencabuli korban dalam ladang jagung," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Unit IV (PPA) Satreskrim Polresta Padang, memerintahkan Kasubnit I Unit PPA berserta personelnya untuk melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 286 KUH Pidana," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Harga Telur Ayam di Pasar Raya Padang Tembus Rp 55 Ribu Satu Rak