Suhatri Bur juga memastikan bahwa Pemkab Padang Padang Pariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- 1
- 2