Suhatri Bur juga memastikan bahwa Pemkab Padang Padang Pariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padang Pariaman Menuju Cakupan Kesehatan Semesta, Bupati Dukung Optimalisasi JKN
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:25 WIB

BERITA TERKAIT
Kebangetan! Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Kini Malah Dipakai buat Syuting Video Klip
19 November 2024 | 17:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
13 Maret 2025 | 16:16 WIB WIBTerkini
lifestyle | 13:19 WIB
lifestyle | 12:53 WIB
news | 22:21 WIB
lifestyle | 03:38 WIB