SuaraSumbar.id - Tiga terpidana mati di Jepang dieksekusi pada Selasa (22/12/2021). Hukuman mati itu dilakukan dengan cara digantung.
Satu di antaranya adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004 lalu.
Eksekusi mati ini perdana dilakukan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida, sekaligus eksekusi pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir.
Di Jepang, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan tahanan diberitahukan soal eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilakukan.
Baca Juga:Jepang Eksekusi Mati Tiga Narapidana
Praktek tersebut telah lama dikecam oleh kelompok HAM karena membuat para terpidana mati stres dan hari apa pun bisa menjadi hari terakhir bagi mereka.
Pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.
Amerika Serikat dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati dan kelompok HAM seperti Amnesty International selama puluhan tahun menuntut adanya perubahan vonis tersebut.
Menurut Kyodo, Jepang terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 26 Desember 2019. (Antara/Reuters)
Baca Juga:Viral Timnas Indonesia Bersih-bersih Ruang Ganti Pemain, Disamakan dengan Timnas Jepang