Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

Menurut Ma'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

Riki Chandra
Senin, 20 Desember 2021 | 14:15 WIB
Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan
Ottimmo International. (Source: https://ottimmo.ac.id/gallery)

Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Baca Juga:Selalu Berpindah-pindah, Buronan Kasus Penipuan Investasi Alkes Diburu Mabes Polri

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini