SuaraSumbar.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR RI menjadi pelindung bagi hak-hak kaum perempuan.
Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).
Mantan Menko PMK ini mengingatkan bahwa perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Oleh karenanya, perempuan harus mendapat perlindungan mengingat banyak korban kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut dia, selama ini hak-hak perempuan kerap tersandera dengan kondisi sosial budaya. Maka, sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan.
Oleh karena itu, RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan. Apalagi, RUU TPKS berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan 'gender equity' dan 'gender equality'. Dengan RUU TPKS menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” katanya.
Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” kata Puan.
RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan. Puan mengatakan penegak hukum dapat mempunyai pedoman yang lebih "rigid" dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan kehadiran UU TPKS.
Baca Juga:Jangan Berhenti di Euforia, NasDem Minta Akar Rumput Kawal Terus RUU TPKS Hingga Disahkan
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ucap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Pada peringatan Hari HAM Sedunia, Puan mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama. Untuk itu, negara harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Negara harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya,” ujar Puan. (Antara)