Jokowi Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Jadi Atensi Serius Pemerintah

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah.

Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:15 WIB
Jokowi Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Jadi Atensi Serius Pemerintah
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo dalam peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Presiden Jokowi dalam peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Atas dasar itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menuntaskan Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” kata Presiden.

Baca Juga:Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Di tengah bertumbuhnya industri 4.0 dan maraknya disrupsi karena digitalisasi, isu-isu perlindungan HAM juga terus mengemuka. Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, terutama untuk kelompok warga yang marjinal.

“Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini,” ujarnya.

Pemerintah pada pertengahan 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025.

Rencana aksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan sasaran utama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

“Perpres 53 ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja, penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya,” ujar Presiden Jokowi.(Antara)

Baca Juga:Rehabilitasi 3.962 Penyintas, LPSK Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat jadi PR Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini