Pemkab Solok Selatan Larang Pokdarwis Goa Batu Kapal Pungut Iuran Pengunjung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melarang kelompok sadar wisata (Pokdarwis) goa batu kapal.

Riki Chandra
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:03 WIB
Pemkab Solok Selatan Larang Pokdarwis Goa Batu Kapal Pungut Iuran Pengunjung
Goa Batu Kapal Solok Selatan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melarang kelompok sadar wisata (Pokdarwis) goa batu kapal melakukan pungutan kepada pengunjung sampai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang itu selesai.

"Kami hanya mengingatkan Pokdarwis goa batu kapal karena bila mereka memungut biaya masuk tanpa ada aturan yang jelas jatuhnya melakukan pungutan liar, sehingga sampai Perda retribusi selesai tidak dibolehkan dulu memungut biaya kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan pungutan tersebut sudah diatur dalam Perda retribusi yang hampir rampung.

Perda retribusi, katanya sudah selesai dibahas oleh Pemkab bersama DPRD dan sekarang sedang proses evaluasi Gubernur.

Baca Juga:Dugaan Korupsi PDAM di Solok Selatan, 15 Orang Diperiksa Jaksa

Ketua Pokdarwis goa batu kapal Yuneldi mengatakan, sejak surat teguran dari Pemkab diterima pada November 2021 tidak ada lagi aktivitas dilokasi destinasi.

"Kalau ada pengunjung kami hanya jadi penonton saja karena tidak ada retribusi yang bisa dipungut sedangkan untuk pengelolaan kami butuh biaya," ujarnya.

Dia berharap, Perda yang mengatur retribusi ini secepatnya disahkan sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ada pendapatan bagi anggota yang selama ini sudah bekerja.

"Kalau memang ada jumlah uang yang harus dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami juga siap dan berharap aturannya segera keluar," ujarnya.

Sekarang, perawatan goa batu kapal juga tidak maksimal sebab tidak adanya biaya operasional tetapi tetap ada yang berjaga di lokasi.

Baca Juga:Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan, Mayat Bayi Gegerkan Warga

Biasanya saat libur seperti akhir tahun, katanya kunjungan bisa mencapai 100 sehari tapi dengan dilarangnya pungutan Pokdarwis tidak bisa berbuat apa-apa.

Penggiat wisata goa batu kapal Yanuari berharap Perda yang mengatur terkait retribusi segera keluar sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ekonomi di sekitar kembali bangkit.

"Kami berharap setelah Perda keluar pengelolaan goa batu kapal tetap oleh Pokdarwis melalui kerjasama dengan Pemkab sehingga ekonomi meningkat dan PAD juga ada," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini