SuaraSumbar.id - Sebanyak 15 orang saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Saribu Sungai, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diperiksa jaksa.
"Statusnya masih penyidikan. Sudah kami periksa 15 saksi dari pejabat PDAM," kata Kasi Intel Kejari Solok Selatan, M Fajrin kepada SuaraSumbar.id, Kamis (2/12/2021).
Dari 15 saksi yang diperiksa, kata dia, merupakan pejabat dari PDAM dan sebagiannya merupakan saksi dari pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Kemungkinan akan pemeriksaan saksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut," katanya.
Baca Juga:Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan, Mayat Bayi Gegerkan Warga
M Fajrin mengaku belum penetapan tersangka. Namun penyidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut. Apabila semua bukti sudah terkumpul, baru dirampungkan.
"Belum (penetapan tersangka). Kita kumpulkan dulu dua alat bukti. Selanjutnya baru dirampungkan. Kita tidak gegabah," katanya.
Sebelumnya, pada Senin 22 November 2021 lalu, tim jaksa telah melakukan penggeledahan dan menyita satu unit Satu Mobil Operasional PDAM Tirta Saribu Sungai beserta dokumen-dokumen lainnya.
Terkait jumlah kerugian negara, pihak Kejari masih melakukan audit sementara dan meminta pihak auditor untuk melakukan perhitungan sehingga belum bisa dipastikan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Seorang Terduga Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan