Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI, LaNyalla Usul Amendemen Konstitusi

Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 11:57 WIB
Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI, LaNyalla Usul Amendemen Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud merespon bom Gereja Katedral Makassar. [Foto: Instagram/lanyallamm1]

SuaraSumbar.id - Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945. Amandemen itu diperlukan untuk menyempurnakan DPD RI sebagai wujud utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang didapat melalui pemilu.

Hal itu dinyatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Padahal, DPD sama-sama “berkeringat” seperti partai politik," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, amendemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 ditujukan agar Indonesia menjadi lebih demokratis sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi, lanjut LaNyalla, sistem tata kelola negara Indonesia berubah total.

LaNyalla menjelaskan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, lalu digantikan DPD.

Baca Juga:Ketua DPD RI Desak Batalkan Kelulusan CPNS Curang, Oknum BKN Ditindak Tegas

Sebelum amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, ujar dia, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, ketiga komponen itu dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.

Menurutnya, DPD RI tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini. Calon pemimpin bangsa, kata LaNyalla, hanya bisa diusung partai politik. Partai politik juga memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Padahal, kata LaNyalla, sumbangsih entitas masyarakat sipil non-partisan yang diwakili DPD RI terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka justru terpinggirkan.

Baca Juga:8 Pejabat Negara Aktif di Pemuda Pancasila, dari Stafsus Wapres sampai Anggota Wantimpres

Oleh karena itu, lanjut dia, DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana desentralisasi yang dianut Indonesia, yaitu konsep partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.

"Artinya, peran DPD RI sangat strategis untuk menyinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat," ujar LaNyalla.

Dia menilai proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi UUD 1945.

Melalui langkah itu, jelas LaNyalla, DPD RI akan benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis.

Berbagai kepentingan juga dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme saling mengontrol atau mekanisme double check di antara DPR RI dan DPD RI.

"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada, melainkan sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," tegas LaNyalla. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini