Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI, LaNyalla Usul Amendemen Konstitusi

Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 11:57 WIB
Perkuat Peran dan Fungsi DPD RI, LaNyalla Usul Amendemen Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud merespon bom Gereja Katedral Makassar. [Foto: Instagram/lanyallamm1]

SuaraSumbar.id - Peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi UUD 1945. Amandemen itu diperlukan untuk menyempurnakan DPD RI sebagai wujud utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang didapat melalui pemilu.

Hal itu dinyatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. "Padahal, DPD sama-sama “berkeringat” seperti partai politik," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, amendemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 ditujukan agar Indonesia menjadi lebih demokratis sekaligus mengoreksi kelemahan beberapa pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi, lanjut LaNyalla, sistem tata kelola negara Indonesia berubah total.

LaNyalla menjelaskan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Utusan daerah dan utusan golongan dihapus, lalu digantikan DPD.

Baca Juga:Ketua DPD RI Desak Batalkan Kelulusan CPNS Curang, Oknum BKN Ditindak Tegas

Sebelum amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, ujar dia, MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, ketiga komponen itu dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Setelah amendemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan," tegasnya.

Menurutnya, DPD RI tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini. Calon pemimpin bangsa, kata LaNyalla, hanya bisa diusung partai politik. Partai politik juga memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Padahal, kata LaNyalla, sumbangsih entitas masyarakat sipil non-partisan yang diwakili DPD RI terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka justru terpinggirkan.

Baca Juga:8 Pejabat Negara Aktif di Pemuda Pancasila, dari Stafsus Wapres sampai Anggota Wantimpres

Oleh karena itu, lanjut dia, DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana desentralisasi yang dianut Indonesia, yaitu konsep partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.

Berita Terkait

Politisi senior, Irman Gusman kembali ke panggung politik.

sumbar | 19:51 WIB

Erick Thohir kini menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.

denpasar | 15:51 WIB

Semua pihak harus berupaya menjaga ketahanan pangan dengan mengurangi alih fungsi lahan pertanian.

jakarta | 10:39 WIB

Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa.

jakarta | 09:17 WIB

Angka pengangguran di Indonesia mencapai 8,42 juta orang pada Agustus 2022.

jakarta | 14:42 WIB

News

Terkini

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan penyelidikan dalam kasus yang menjerat Ustaz HEH karena menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.

News | 17:10 WIB
Tampilkan lebih banyak