Jaksa Agung Optimistis Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.

Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 12:28 WIB
Jaksa Agung Optimistis Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Jaksa AgungĀ Burhanudin, sebanyak 245 perkara di Kejati Sumsel diarahkan justice [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin, Jumat (26/11/2021).

Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Baca Juga:435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Ia menerangkan, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, kata Burhanuddin, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin. (Antara)

Baca Juga:Pemindahan Makam Jaksa Agung Pertama RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini