MUI Tegas Haramkan Terorisme dan Bunuh Diri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri adalah perbuatan haram atau melanggar syariat agama.

Riki Chandra
Senin, 22 November 2021 | 18:37 WIB
MUI Tegas Haramkan Terorisme dan Bunuh Diri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Miftachul Akhyar. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri adalah perbuatan haram atau melanggar syariat agama.

Hal itu dinyatakan Ketua MUI, Kiai Haji Miftachul Akhyar, saat jumpa pers usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin. (22/11/2021).

"MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," katanya.

Miftachul Akhyar kembali menyampaikan hal itu demi mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia, sekaligus menegaskan dukungan MUI terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air.

Baca Juga:Anggota Komisi Fatwanya jadi Tersangka Teroris, Ketum MUI: Tak Ada Kegoncangan di Internal

Ketua MUI juga menerangkan bahwa fatwa terorisme haram merupakan bagian perjuangan dari para ulama untuk bersama-sama pihak lain mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

"Fatwa ini adalah cerminan dari gerak para ulama yang seharusnya bersama-sama membangun, menjadikan negara kita anugerah yang besar ini menjadi tenteram, tenang, dan sejahtera sehingga apa yang semua jadi kebijakan berjalan dengan lancar dan baik dan bisa dirasakan oleh umat seluruhnya," kata Ketua MUI.

Dalam kesempatan yang sama, Miftachul yang didampingi oleh Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Fahrur Rozi juga memastikan pihaknya terus memelihara kerja sama yang baik bersama pemerintah.

"Kerja sama MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara. Kerja sama ini sampai sekarang bukti kami hadir di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini bentuk kerja sama yang terpelihara dan baik," kata Miftachul.

Menko Polhukam Mahfud MD pada sesi jumpa pers yang sama menyampaikan pernyataan yang serupa.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR: MUI Seharusnya Berfungsi Menderadilkalisasi, Malah Tersusupi Radikalisme

"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, bersatu, di bawah ampunan dan lindungan Allah yang Mahakuasa," kata Mahfud.

Menko Polhukam bertemu para petinggi MUI di Kantor Kemenko Polhukam. Dua pihak membahas berbagai isu, salah satunya soal penangkapan tiga terduga teroris yang diketahui berinisial AZA, AA, dan FAO oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.

AZA, saat penangkapan terjadi, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, tak lama kemudian MUI pun menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak