Gadis Korban Perdagangan Seks di Bukittinggi Ngaku Dijual Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Polisi mengungkap kasus perdagangan seks yang melibatkan gadis di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 22 November 2021 | 17:11 WIB
Gadis Korban Perdagangan Seks di Bukittinggi Ngaku Dijual Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 2 juncto pasal 17 Undang-undang no 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11/2021).

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban. (ANTARA)

Baca Juga:Polres Bukittinggi Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Pelakunya Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini