SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus dugaan prostitusi yang memperdagangkan anak perempuan di bawah umur. Selain korban, seorang pelaku juga diringkus Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengatakan, pelaku dan korban diciduk di sebuah kamar hotel di Kota Bukittinggi pada Jumat (19/11/2021) malam.
Menurutnya, kasus ini terungkap adri informasi masyarakat. "Personil Unit III PPA bersama dengan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel," katanya, Minggu (21/11/2021).
Dalam proses penangkapan, kata AKP Allan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban.
Baca Juga:Bus Pariwisata Barang Bukti Laka Lantas di Bukittinggi Terbakar
"Korban merupakan warga Kabupaten Agam inisial AA (16), sedangkan pelaku adalah seorang oknum mahasiswa warga Bukittinggi inisial GA (32)," katanya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat pandemi, dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).
Data yang dicatat oleh International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (ANTARA)