SuaraSumbar.id - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menyodomi anak di bawah umur.
Pria berinisial M (60) pun ditangkap polisi di kawasan Padang Timur, Kota Padang, pada Jumat (19/11/2021) malam.
Kanit SPKT III Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko mengatakan, M ditangkap setelah keluarga korban melapor kepada kepolisian.
"M adalah guru ngaji. M ditangkap setelah petugas menerima laporan keluarga korban. M ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:Kisah Arih Lystia, Konten Kreator Makeup Karakter yang Sempat Terpuruk Lalu Mendunia
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diprediksi sebanyak 14 orang. Namun demikian, belum seluruh korban yang melapor.
"Yang melapor baru tiga korban berusia 9 hingga 11 tahun. Jumlah korban sekitar 14 orang," katanya.
Rico mengatakan, perbuatan M dilakukan sejak Oktober 2021. Perbuatannya terbongkar setelah dilakukan visum terhadap korban.
"Modusnya mengajak korban jalan-jalan hingga dikasih uang. Orangtua korban yang curiga kemudian melakukan visum terhadap anak-anaknya," jelasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Pakar: Pemerintah Harus Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru