SuaraSumbar.id - Buruh di Sumatera Barat (Sumbar), merasa kecewa. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2022 hanya naik Rp 28 ribu, yaitu dari Rp 2.484.041 menjadi Rp 2.512.539.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengaku prihatin dengan kenaikan UMP yang tidak signifikan tersebut. Ia menilai, Pemprov Sumbar seharusnya paham dengan kondisi saat ini.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini, angka kenaikan UMP Sumbar seharusnya lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Arsukman mengatakan, ideal UMP Sumbar 2022 sekitar Rp 2,8 juta. Karena dua sektor usaha yang dominan di Sumbar yakni pertanian dan perkebunan tidak terdampak.
Baca Juga:Cupi Cupita Disebut Nikah karena Dijodohkan, Sahabat Ungkap Faktanya
"Jadi tidak adil rasanya jika UMP hanya naik Rp 28 ribu," katanya.
Gubernur Sumbar dalam hal ini harus mengambil sikap terkait kenaikan UMP yang tidak seberapa. Sebab, keputusan ini berada ditangan Gubernur.
"Jadi kami sangat prihatin dengan kenaikan UMP ini. Gubernur harus bisa membuat sikap terkait penetapan karena kewenangan ada di tangannya," tuturnya.
Diketahui, kenaikan UMP Sumbar berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Indikator itu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.
Baca Juga:Info Vaksin Surabaya 20 November 2021, Jangan Lupa Bawa KTP dan Pulpen
Kontributor : B Rahmat