"Awalnya dari Eka dan mengajak ke rekannya, sehingga ada lima orang tahu permintaan. Inilah kelima pemain Perserang yang menerima baik secara aktif dan pasif. Saya katakan aktif karena ada mengajak, ada yang pasif karena diam, tapi tau, cuma tak melapor."
"Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, karena mereka masih ragu siapa yang menelepon," terangnya.
Erwin menjelaskan Komdis menjatuhi sanksi kepada lima eks pemain Perserang sebagai percobaan suap. Selain permintaan dari pihak luar tidak terpenuhi, tidak ada bukti transaksi yang didapatkan.
"Memang permintaan tidak terpenuhi saat melawan Rans Cilegon FC draw 0-0 dan melawan Persekat kalah 1-3, jadi permintaan tidak terpenuhi," ungkapnya.
Baca Juga:Komdis PSSI Bebaskan Eks Pelatih Perserang Putut Wijanarko dari Tuduhan Pengaturan Skor
"Kita harus lihat suap atau percobaan suap. Ini memang baru upaya. Kasusnya ini percobaan suap. Tapi kalau ada transaksi, pasti kami putuskan seumur hidup," pungkasnya.
Berikut Hasil Putusan sidang Komite Disiplin PSSI terkait pengaturan skor Perserang:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Baca Juga:Komdis PSSI Sanksi 5 Eks Pemain Perserang, Terberat Larangan Beraktivitas 60 Bulan
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.