Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 5 Tahun, Awalnya Diajak Nonton Film Porno

Jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang pria paruh baya yang diduga mencabuli seorang anak berusia lima tahun.

Riki Chandra
Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 5 Tahun, Awalnya Diajak Nonton Film Porno
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang pria paruh baya yang diduga mencabuli seorang anak berusia lima tahun.

Kabar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea diwakili KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar. Menurutnya, tersangka berinisial TR (45), warga pendatang dari Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong, tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober kemarin dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 5 lima tahun," katanya, dikutip dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, kasus pencabulan anak balita ini dilakukan tersangka pada Jumat (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah yang menjadi lokasi pembuatan kursi meubel yang ada di Desa Sumber Bening, dan kemudian keesokan harinya dilaporkan orangtua korban ke Polres Rejang Lebong.

Baca Juga:Tega! Pria Paruh Baya Di Bengkulu Cabuli Balita Sambil Nonton Film Porno

Kejadian itu, kata dia, bermula saat terduga pelaku melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah asyik bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja meubel.

Setelah korban mendatangi pelaku kemudian mengajak korban untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku. Pelaku seterusnya mencabuli korban.

"Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 yang telah diubah ke UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Fasilitasi SMK Binaan, Main Dealer Yamaha PT Thamrin Brothers Dukung Dunia Pendidikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak