Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto, oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan. [Suara.com/ Istimewa]

Diketahui, perkara penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.

Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini