Tolak Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Relawan Jokowi Bakal Gugat Inmendagri ke PTUN

"Harga PCR yang jelas-jelas membebani masyarakat sangat-sangat disayangkan harga PCR yang Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta lebih sangat membebani rakyat," katanya.

Riki Chandra
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:10 WIB
Tolak Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Relawan Jokowi Bakal Gugat Inmendagri ke PTUN
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraSumbar.id - Relawan yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) bakal menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 tahun 2021 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dinyatakan Ketua Joman, Immanuel Ebenezer. Menurutnya, pandemi covid memukul keras perekonomian masyarakat dimana membuat daya beli menurun, pengangguran meningkat. Adanya syarat penerbangan menggunakan tes PCR dianggap membebani masyarakat.

"Harga PCR yang jelas-jelas membebani masyarakat sangat-sangat disayangkan harga PCR yang Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta lebih sangat membebani rakyat," katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, harga tes PCR bagi para pejabat atau kalangan atas terbilang murah dan terjangkau. Hanya saja untuk rakyat kecil pasti akan membebani.

Baca Juga:Bebani Rakyat, Relawan Jokowi Joman Gugat Inmendagri soal Syarat Tes PCR di PTUN Besok

"Ironisnya pandemik melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara agar penggunaan PCR tetap bertahan digunakan meski sudah ada vaksin," tuturnya.

Ia menilai dengan adanya aturan dalam Instruksi Mendagri nomor 36, 47 dan 53 yang mengatur syarat wajib tes PCR jelas membuat rakyat semakin berat. Menurutnya hal itu hanya menguntungkan sejumlah pihak.

"Wajib penggunaan PCR jelas sangat beraroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, adanya aturan wajib tes PCR tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU.

"Karena itu, maka relawan Jokowi Mania menggugat Instruksi Mendagri tersebut," tandasnya.

Baca Juga:Besok, Relawan Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo Maju Jadi Capres 2024

Gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan pihak Joman ke PTUN pada Selasa (25/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini