SuaraSumbar.id - BBPOM mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi dan memperjual belikan obat-obatan herbal yang digunakan untuk memperkuat imun tanpa izin.
"Pada dasarnya obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas tidak dilarang. Yang jadi masalah saat dibuat secara banyak lalu dipasarkan tanpa izin BBPOM," kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen.
"Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini ijinnya harus dari BBPOM," kata Firdaus.
Baca Juga:PCR Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Surati Jokowi
Saat ini pihaknya banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar di Sumatera Barat.
"Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat," ujarnya.
Pihaknya menemukan ada tiga unit sarana yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan pembinaan.
Temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa ijin edar berbahan kimia.
"Selain itu, satu pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja," tukasnya.
Baca Juga:Polemik Usulan Nama Jalan Ataturk di Jakarta, Ini Kata Wakil Ketua DPRD DKI