Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua Diperiksa Senin Depan

Usai pemeriksaan, kata Agustina, hasilnya akan diserahkan kepada kepala BKPSDM untuk dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:18 WIB
Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua Diperiksa Senin Depan
Ilustrasi- Satu ASN Pemkot Padang Diduga Jadi Istri Kedua. [unsplash.com/Jeremy Wong Weddings]

SuaraSumbar.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dijadwalkan bakal diperiksa Senin 18 Oktober 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Agustina, Jumat (15/10/2021).

"Selain ASN bersangkutan, juga diperiksa kepala dinas, atasan langsung (kepala bidang). Dijadwalkan Senin depan" katanya.

Usai pemeriksaan, kata Agustina, hasilnya akan diserahkan kepada kepala BKPSDM untuk dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

Baca Juga:Digempur 40 Ribu Vaksin, Wilayah Anglomerasi Surabaya Raya Siap Menuju Level 1 PPKM

"MPP bakal menyelenggarakan sidang. Apakah yang bersangkutan terbukti sah menjadi istri kedua," tuturnya.

Diberitakan, satu ASN di lingkungan Pemkot Padang yang ketahuan menjadi istri kedua telah diberi tindakan yakni dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, bahwa satu ANS dipecat tidak hormat sedangkan yang satunya lagi masih dalam proses memeriksaan.

"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Walikota) tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya.

ASN yang sudah dipecat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:Ramalan Zodiak 16 Oktober 2021, Leo Mendadak Nostalgia dan Rindu Teman Lama

PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini