Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dipecat gara-gara ketahuan menjadi istri kedua.

Riki Chandra
Rabu, 29 September 2021 | 17:54 WIB
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dipecat gara-gara ketahuan menjadi istri kedua.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya sedang memproses pemberhentian dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua. Hal itu jelas melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

"Kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," katanya, Rabu (29/9/2021).

Untuk kasus perselingkuhan, pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.

Baca Juga:Viral Pria Pamerkan Alat Kelamin di Pinggir Jalan Tanah Datar, Aksinya Direkam Pelajar SMP

"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.

Ia menegaskan, berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Namun, ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.

Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Kemudian, di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Tahun 2020 lalu, sebanyak 10 ASN Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Baca Juga:PON XX Papua 2021, Cabor Gantole Sabet Emas Perdana untuk Sumbar

Dari 10 orang tersebut, 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.

Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.

Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak