SuaraSumbar.id - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena dinilai sudah tidak bisa dibina berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mau merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri dengan melihat pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Terkait rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor (Dittipikor Bareskrim Polri) bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang saat ini kita sedang kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo, dikutip dari Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Listyo bercerita sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat lalu. Dalam isi suratnya tersebut, Listyo menjelaskan kalau pihaknya memohon kepada Jokowi untuk bisa merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Baca Juga:Izin ke Jokowi Tarik Novel Cs, Kapolri Mau Perkuat Dittipikor Bareskrim
Dia ingin agar 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN yang rencananya ditugaskan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohonon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus di tes dan kemudian tidak dilantik menjadi ASN Polri, untuk bisa kita tarik, kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya.
Permohonan itu lantas disambut baik oleh Jokowi. Melalui surat tertulis dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Jokowi merestui permohonan Listyo untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang dianggap oleh pimpinannya masuk ke kelompok 'merah'.
Setelah mendapatkan persetujuan, Listyo pun segera menindaklanjutinya yang berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN.
"Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa, sampai saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merektut 56 tersebut untuk menjadi ASN Polri," tuturnya.
Baca Juga:Disetujui Jokowi, Ini Alasan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian para pegawai KPK tak lulus TWK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.